Inspektorat

Irnhawati Wello, S.Hut

  • Home
  • Abdullah Daud, SE

Abdullah Daud, SE

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH IV (Pembina – IV/a)

Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan, pembinaan serta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kecamatan dan kelurahan / desa di wilayah IV. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud aiatas, Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas pengawasan/ pemeriksaan di wilayah IV;
  2. Penyusunan rencana kerja pemeriksaan di Wilayah IV;
  3. Pelaksanaan koordinasi dalam setiap melaksanakan tugas pengawasan / pemeriksaan di wilayah IV;
  4. Pengelolaan tugas dan fungsu, keuangan barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di wil. IV;
  5. Penyelenggaraan pemerintahan desa di Wilayah IV;
  6. Pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran di Wilayah IV;
  7. Pelaksanaan reviu laporan keuangan di Wilayah IV;
  8. Pelaksanaan reviu laporan kinerja instansi kinerja pemerintahan di Wilayah IV;
  9. Pelaksanaan evaluasi sistem pengendalian internal di Wilayah IV;
  10. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Wilayah IV;
  11. Pemeriksaan terpadu di Wilayah IV;
  12. Pengawalan pelaksanaan reformasdi birokrasi di Wilayah IV;
  13. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean governance dan pelayanan publik di Wilayah IV;
  14. Penyusunan peraturan perundang – undangan bidang pengawasan di Wilayah IV;
  15. Penyusunan pedoman / standar di bidang pengawasan di Wilayah IV;
  16. Pelaksanaan koordinasi program pengawasan di Wilayah IV;
  17. Pemeriksaan hibah/ bantuan sosial di Wilayah IV;
  18. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi di Wilayah IV;
  19. Pelaksanaan tugas pembantuan dan alokasi dana desa di Wilayah IV;
  20. Penelitian laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh aparat pengawas atau pemeriksa (Auditor/P2UPD), sesuai bidang tugasnya serta menyampaikan kepada pihak yang terkait melalui sekretariat di Wilayah IV;
  21. Pemberian petunjuk, pengawasan dan bimbingan kepada Auditor / P2UPD di Wilayah IV; dan
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai tugas dan fungsinya.

Riwayat Jabatan dan Kepangkatan

Berikut Riwayat Jabatan dan Kepangkatan

Kepala Seksi Pemerintahan Pada Kecamatan Tanarighu
Analis Keuangan Daerah pada Inspektorat

Informasi Lainnnya

Cart
Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare