UNIT KERJA
Inspektur Pembantu Wilayah V
Inspektur Pembantu Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan, penyusunan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit investigasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap unsur pemerintah daerah, serta penyusunan laporan hasil pengawasan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas
Informasi
Pejabat dan Staff
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan, pembinaan serta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan
Selengkapnya
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan, pembinaan serta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan.
Selengkapnya
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan, pembinaan serta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan
Selengkapnya
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan, pembinaan serta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan
Selengkapnya




