Inspektorat

Gambaran Umum

Tentang Kami

Gambaran Umum Inspektorat Sumba Barat

Inspektorat Kabupaten Sumba Barat dibentuk dengan Peraturan Daerah Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba. Inspektorat Kabupaten Sumba Barat menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan/ melaksanakan fungsi penunjang pengawasan.

Kedudukan Inspektorat Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi

Inspektorat Kabupaten Sumba Barat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungiawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 30 Tahun 2021, tugas Inspektorat Daerah adalah membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tugas pembantuan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 30 Tahun 2021, tugas Inspektorat Daerah adalah membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tugas pembantuan. Sedangkan Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Inspektorat menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan / atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Kabupaten; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Adapun susunan organisasi Inspektorat Kabupaten Sumba Barat adalah sebagai berikut:

  1. Inspektur;
  2. Sekretariat, terdiri atas :
    1. Sub Bagian Tata Usaha;
    2. Analis Perencana;
    3. Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I;
  4. Inspektur Pembantu Wilayah II;
  5. Inspektur Pembantu Wilayah III;
  6. Inspektur Pembantu Wilayah IV;
  7. Inspektur Pembantu Wilayah V; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

Link Terkait

Cart
Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare