Betseba L. Mude,S.Sos
INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II (Pembina Tk.I -IV/b)
Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan, pembinaan serta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kecamatan dan kelurahan / desa di wilayah II. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai fungsi:
- Penyusunan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas pengawasan/ pemeriksaan di wilayah II;
- Penyusunan rencana kerja pemeriksaan di Wilayah II;
- Pelaksanaan koordinasi dalam setiap melaksanakan tugas pengawasan / pemeriksaan di wilayah II;
- Pengelolaan tugas dan fungsu, keuangan barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di wil. II;
- Penyelenggaraan pemerintahan desa di Wilayah II;
- Pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran di Wilayah II;
- Pelaksanaan reviu laporan keuangan di Wilayah II;
- Pelaksanaan reviu laporan kinerja instansi kinerja pemerintahan di Wilayah II;
- Pelaksanaan evaluasi sistem pengendalian internal di Wilayah II;
- Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Wilayah II;
- Pemeriksaan terpadu di Wilayah II;
- Pengawalan pelaksanaan reformasdi birokrasi di Wilayah II;
- Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean governance dan pelayanan publik di Wil. II;
- Penyusunan peraturan perundang – undangan bidang pengawasan di Wilayah II;
- Penyusunan pedoman / standar di bidang pengawasan di Wilayah II;
- Pelaksanaan koordinasi program pengawasan di Wilayah II;
- Pemeriksaan hibah/ bantuan sosial di Wilayah II;
- Pendampingan, asistensi dan fasilitasi di Wilayah II;
- Pelaksanaan tugas pembantuan dan alokasi dana desa di Wilayah II;
Riwayat Jabatan dan Kepangkatan
Berikut Riwayat Jabatan dan Kepangkatan
Kabid Politik dan Kewaspadaan Nasional Pada Kesbangpol
Analis Keuangan Daerah pada Inspektorat
Sekretaris pada Bappeda
